KEPALA BADAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Mengkoordinasikan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa.
- Melaksanakan tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Mengelola urusan ketatausahaan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
SEKRETARIS
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Badan dalam rangka tugas-tugas yang berkaitan dengan rumah tangga, keuangan, kepegawaian dan sarana.
Fungsi :
- Menyelenggarakan Pembinaan Pegawai pada Lingkup Sekretariat.
- Menyelenggarakan Arahan, Bimbingan kepada Pejabat Struktural pada Lingkup Sekretariat, Keuangan, Umum dan Kepegawaian serta Pelayanan Umum.
- Menyelenggarakan Instruksi Pelaksanaan Tugas Lingkup Sekretariat.
- Menyelenggarakan Penyusunan Program kegiatan Lingkup Sekretariat.
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian.
- Menyelenggarakan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
- Menyelenggarakan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan.
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Selengkapnya: niasselatankab.go.id